Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Rekening Gendut
Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
Sunday 19 May 2013 18:22:13
 

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Setelah di lakukan pemeriksan selama 1 x 24 jam di ruang penyidikan Bareskrim Mabes Polri, Anggota Polres Sorong Papua, Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta.

"Hari ini dia resmi ditahan oleh penyidik dan ditempatkan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Minggu sore,(19/5).

Setelah di cari dan di pangil namun tidak bertemu, Labora di tetapkan sebagai tersangka, dan anggota polri yang di panggil namun tidak datang juga. Labora sudah melanggar peraturan di kepolisian ketentuan internal, Labora ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim bersama Polda Papua.

"Penangkapan dilakukan di kompleks PTIK, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua," kata Boy.

Dijelaskan Boy kembali, Labora, telah melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan, katanya.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat sebagai tersangka penimbunan BBM di Sorong, dengan memiliki bendera PT Seno Adi Wijaya. Setelah Pusat Pelaporan Analisis Data dan Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, ada transaksi keuangan mencurigakan selama 5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun, menindak lanjuti temuan ini penyidik menduga Labora melakukan pencucian uang terkait perusahaan yang di kelola oleh istrinya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Rekening Gendut
 
  Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
  Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
  Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
  PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
  KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2